Soko Berita

Segera Cairkan Dana PIP April 2025 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA/SMK hingga Rp1,8 Juta

Kemendikdasmen sudah menyalurkan dana bantuan PIP 2025 untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK hingga Rp1,8 juta sejak tanggal 10 April lalu, kini bisa diambil di bank

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
21 April 2025

Ilustrasi siswa menunjukkan buku tabungan SimPel. Berikut ini cara cek penerima PIP 2025 siswa SD, SMP, SMA, dan SMA sudah dapat mencairkannya di bank penyalur. (Foto/Puslapdik).

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sejak 10 April lalu.

Dana bantuan pendidikan ini diberikan kepada siswa dari satuan pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA dan SMK, maupun non formal Paket A hingga C, serta pendidikan khusus.

Selain itu, peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan PIP 2025 ini merupakan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga:

Untuk siswa yang memenuhi syarat, dana PIP 2025 bisa segera dicairkan di bank penyalur yang sudah ditunjuk dengan syarat memiliki buku tabungan dan rekening aktif.

PIP Kemendikdasmen berupa bantuan pendidikan dengan uang tunai, untuk perluasan akses, dan memberikan kesempatan belajar kepada anak usia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin.

Bantuan diberikan sekali dalam setahun dengan nominal yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan status siswa.

Besaran Dana PIP 2025

Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000, dan siswa kelas akhir Rp225.000 per tahun

Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000, dan siswa kelas akhir Rp375.000 per tahun

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000, dan siswa kelas akhir Rp900.000 per tahun

Baca Juga:

Syarat PIP 2025

1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (PIP)

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Berstatus yatim piatu/satu di antaranya dan berasal dari panti asuhan/panti sosial

5. Anak korban bencana, konflik, atau korban orangtua PHK

6. Anak dengan disabilitas atau keluarga terpidana

7. Peserta didik nonformal dan kursus

Baca Juga:

Cara Cek Penerima PIP 2025

Orangtua/siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima PIP, dapat melakukan cek status bantuan secara mandiri melalui situs resmi Kemendikdasmen.

1. Login pip.kemendikdasmen.go.id

2. Klik menu 'Cari Penerima PIP'

3. Masukkan NISN dan NIK

4. Jawab soal verifikasi yang tertera

5. Klik 'Cek Penerima PIP'

Jika nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP, maka sistem akan menampilkan status alokasi dana dan tahap pencairannya.

Baca Juga:

Perlu diingat, terdapat perbedaan waktu pencairan dana bantuan dalam satu sekolah yang mungkin terjadi, karena penyaluran dilakukan dalam beberapa tahap berdasarkan usulan dan validasi data.